Pengumuman

SURAT EDARAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN DENDA

4 tahun yang lalu

SURAT EDARAN

No : L.05.04/SE/081/VII/2020

 

Tentang

 

PEMBEBASAN PEMBAYARAN DENDA (PEMUTIHAN) ATAS KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN BUKU DI PERPUSTAKAAN STMIK AKAKOM DI MASA PANDEMI COVID-19

 

Memperhatikan dan/atau menimbang :

 

  1. Situasi dan kondisi di mana banyak pemustaka mengalami kesulitan keuangan akibat adanya pandemi Covid-19
  2. Bahwa banyak pemustaka yang mengalami kesulitan melakukan pengembalian buku karena memiliki denda keterlambatan yang tidak dapat dipenuhi/ dibayarkan
  3. Bahwa Perpustakaan merupakan Unit Pelayanan yang vital dalam membantu Civitas Akademika dalam melakukan fungsi akademik.

MENETAPKAN DAN MEMUTUSKAN

PEMBEBASAN PEMBAYARAN DENDA (PEMUTIHAN) ATAS KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN BUKU PERPUSTAKAAN STMIK AKAKOM DI MASA PANDEMI

Ketentuan Pelaksanaan:

  1. Melakukan Pembebasan Pembayaran Denda (Pemutihan) atas Keterlambatan Pengembalian Buku di lingkungan perpustakaan STMIK Akakom.
  2. Masa pemutihan berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini dan akan berakhir pada 31 Desember 2020.
  3. Selama masa pemutihan pemustaka dibebaskan dari kewajiban membayar denda keterlambatan pengembalian buku dan berlaku untuk semua tahun peminjaman
  4. Setelah masa pemutihan selesai, denda keterlambatan akan berlaku kembali seperti semula.
  5. Apabila buku hendak dipinjam kembali, pemustaka harus mengembalikan terlebih dahulu (buku harus dibawa secara fisik untuk dicek) baru kemudian buku dapat dipinjam kembali.
  6. Bagi pemustaka yang sedang berada di kampung halaman sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pengembalian buku secara langsung dapat mewakilkan kepada pihak ketiga dengan menggunakan surat kuasa.
  7. Proses pengembalian buku dilakukan dengan mengikuti Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 sebagaimana tercantum di dalam Surat Edaran Kaperpus No : L.05.04/SE/080/VI/2020 tentang Pembukaan Layanan Perpustakaan Stmik Akakom Di Masa Pandemi.
  8. Jam Layanan dilakukan sesuai dengan jadwal piket pegawai :
    • 8.00 – 14.00 (Senin-Kamis)
    • 7.30 – 11.00 (Jumat)
  9. Apabila karena satu dan lain hal pemustaka mengalami kesulitan dalam proses pengembalian buku, pemustaka dapat menghubungi admin perpustakaan melalui nomor Whatsapp 0856.4194.2409 (a.n. Ibu Titis Pratiwi).

Demikian surat edaran ini untuk diikuti oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Yogyakarta, 1 Juli 2020

                                                                                          Kepala Perpustakaan                                   

                                                                                                          ttd

Agung Budi Prasetyo, S. Kom., M.Kom.

                                                                                          NIP: 197108032005011001